Korupsi Tukin TNI, Mantan Bendahara Divonis Bersalah
- 17 Sep 2025 15:41 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Terdakwa kasus korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin untuk tentara di instansi militer di Provinsi Bengkulu, yakni mantan bendahara pengeluaran RM Ali Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9) di Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu.
Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonensia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp 4,6 milyar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 milyar subsider 1 tahun 6 bulan. Sehingga total tuntutan penjara selama 18 tahun dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp 6 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntutan Umum Kejati Bengkulu menuntut terdakwa RM Ali Kurniawan dengan hukuman berat jika dihitung secara total subsidair pidana tambahan hingga pidana pokok hampir 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp50 Juta, subsider 1 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp4,6 milyar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi Tukin tahun 2022 dan TTPU, Jaksa menuntut terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 1,4 milyar subsider 1 tahun 6 bulan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH menyatakan bahwa untuk hal meringankan terdakwa ini tidak mampu mengembangkan kerugian negara yang timbul dalam dua perkara ini.
Selain itu terdakwa dalam proses hukum pernah tidak kooperatif terhadap penyidik lantaran DPO selama 1 Tahun.
"Kita kenakan tuntutan dengan pasal berat sebab kita memiliki pertimbangan hukum yakni dia pernah DPO dan dia tidak pernah memulihkan kerugian negara yang timbul," tutup Arif.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH. MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH. MH menjelaskan, dalam kasus Tipikor Tukin pada tahun 2020 sampai 2022, terdakwa Ali divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kalau tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 4 miliar, jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan.
Sedangkan dalam perkara TPPU Tukin tahun 2023, terdakwa Ali divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sehingga total pidana pokok yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa selama 14 tahun penjara. "Terkait putusan pengadilan terhadap terdakwa, saat ini JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir," kata Yeni Puspita.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....