Kejati Usut SPPD Hingga Pokir DPRD Provinsi 2024

  • 28 Agt 2025 21:38 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Sejauh ini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Erlangga Idrus selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK serta Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.

Mereka terjerat dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 130 miliar. Perbuatan yang ditemukan penyidik diantaranya adalah dugaan fiktif dan mark up.

"Terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan Perjadin. Banyak. Salah satunya itu (fiktif red-). Fiktif itu kan temannya mark up," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, Rabu (27/8/2025).

Kejati Bengkulu juga memberikan sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Ya itu nanti (penambahan tersangka red-)," ucap Danang.

Danang juga menyampaikan bahwa, dalam kasus perjalanan dinas ini, nantinya akan berkembang pada pengusutan perkara dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kalau sekarang ini Perjadin dulu. Banyak sekali tahun 2024. Ya nanti berkembang lah (pengusutan Pokir red-). Nanti disampaikan lagi," jelas Danang.

Danang menambahkan, mantan pimpinan dewan hingga anggota dewan yang menjabat saat itu telah diperiksa terkait ketidakbenaran dalam pengelolaan Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....