Kejati Bengkulu Hitung Ulang Nilai Aset Mega Mall
- 31 Jul 2025 15:20 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Penyidikan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus didalami Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Langkah terbaru, Kejati melibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik atau KJPP untuk menghitung ulang nilai aset, yakni bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani SH MH membenarkan langkah yang ditempuh tim penyidik Kejati Bengkulu tersebut. "Ini untuk memastikan berapa sebenarnya nilai kerugian negara," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk mantan Wali Kota Bengkulu AK.
Terasa lainnya adalah mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.
Dalam kasus ini juga, penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dengan dibuktikan aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....