Kasus Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Periksa GM Pelindo

  • 31 Jul 2025 14:43 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu hingga merugikan negara Rp 500 milyar erus diuber Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terbaru, Kejati juga memanggil GM Pelindo Regional II, S.Joko, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan pantauan, S. Joko tiba di Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 12.30 WIB. Sesampainya di lokasi, ia langsung masuk ke dalam gedung. Namun, tak lama kemudian ia keluar kembali menuju mobilnya.

‎‎Saat dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaannya, S. Joko membenarkan bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi tambang tersebut. Namun ia belum berkenan memberikan banyak keterangan. ‎‎"Nanti ya, belum mulai. Saya mau makan dulu," ujar Joko singkat.

‎‎Ketika ditanya soal penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik, juga ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. "Nanti saja ya," katanya sembari masuk ke dalam mobil.

‎‎Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam milik beberapa petinggi perusahaan, salah satunya milik S. Joko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....