Kerugian Negara Rp500 Miliar, Bos Tambang Batubara Tersangka
- 23 Jul 2025 20:54 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan usai menggeledah kantor perusahaan tambang beberapa waktu lalu di wilayah Kota Bengkulu.
Kelima tersangka ini meliputi Komisaris Tunas Bara Jaya Be, General Manager PT Inti Bara Perdana, SH, Direktur Utama Tunas Bara Jaya, JS, Marketing PT Inti Bara Perdana, Ag, dan Direktur Tunas Bara Jaya, Su.
Penetapan tersangka itu digelar pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kejati Bengkulu pada pukul 20.00 WIB. Untuk rujukan penetapan ini merupakan hasil dari ekspose perkara yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 17.30 WIB di Ruang Ekspose Kejati Bengkulu yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta jajaran tim jaksa penyidik.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus ini kelima tersangka telah merugikan negara Rp 500 miliar bahkan lebih sebab hitungan diambil dari kerusakan lingkungan dan hitungan kerugian negara pokok.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH MH, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan akhirnya menemukan perbuatan melawan hukum.
Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Ristianti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH menambahkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai 500 miliar lebih. Hitungan ini dari kerusakan lingkungan dan juga hitungan pokok dari ekplorasi dan Produksi.
"KN dalam kasus ini Rp500 miliar lebih namun hitungan ini dari kerusakan lingkungan dan hitungan pokok," ungkap Danang.
Lebih lanjut Danang mengatakan bahwa untuk tersangka lain masih didalami. "Tersangka lain, ya pasti ada, Tapi nanti penyidikan belum selesai," tutup Danang.
Diketahui para tersangka setelah ditetapkan langsung ditahan. Mereka dititipkan di tiga tempat terpisah. Masing-masing di Rutan Bengkulu, Lapas Bengkulu dan Rutan Argamakmur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....