Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi di Palembang
- 24 Jul 2025 14:00 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita dan memasang plang penyitaan aset di beberapa aset milik tersangka dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu.
Penyitaan dan pemasangan plang tersebut dipimpin Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Wenharnol, Rabu (23/7/2025), berdasarkan surat keputusan pengadilan Palembang Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan penyitaan aset dan pemasangan plang penyitaan oleh tim pidsus Kejati Bengkulu itu berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.
"Iya benar terhadap aset tersangka TPPU kita sudah sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaannya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara TPPU dalam dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu. Mereka adalah Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset. Itu sebabnya mereka juga dijerat dalam perkara TPPU.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....