Kejati Tetapkan Tambahan Tersangka Dugaan Korupsi PAD

  • 26 Mei 2025 18:27 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Proses penyidikan dugaan korupsi terkait kebocoran PAD Pemda Kota Bengkulu dari Mega Mall dan PTM Bengkulu masih terus bergulir. Perkembangan terbaru, Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, mengungkapkan tersangka kedua yang ditetapkan dalam kasus ini bernama Kurniadi Benggawan. Hal ini didasarkan kepada surat penetapan tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor; Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Menurut Ristianti, penetapan tersangka kedua tersebut dilakukan usai penyidik tindak pidana khusus yang dipimpin Katim, yakni Aswas Kejati, Andri Kurniawan berangkat ke rumah tersangka yang berada di Permata Hijau II A16 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Selain menetapkan status tersangka kepada Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, tim Pidana Khusus yang berangkat ke Jakarta Selatan itu juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu berangkat ke Kejagung RI. Kemudian memeriksa saksi yang selanjutnya ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Ditambahkan Ristianti, selain penetapan tersangka pihaknya juga menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Selain itu ada juga penyitaan aset milik tersangka mulai dari harta bergerak maupu tunai milik tersangka.

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu akan membawa tersangka ke Bengkulu untuk dilakukan penahanan dan proses selanjutnya tersangka akan dibawa ke Bengkulu dalam waktu dekat.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Walau demikian penyitaan tersebut tidak menghalangi pedagang jualan. Selain itu Kejati Bengkulu juga sudah menetapkan mantan Walikota Bengkulu AK sebagai tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....