Kejati Bengkulu Pasang Papan Sita Mega Mall
- 23 Mei 2025 20:10 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus bekerja memproses perkara dugaan korupsi PAD Pemda Kota Bengkulu terkait Mega Mall dan PTM Bengkulu yang berdiri di atas lahan milik Pemda Kota Bengkulu. Terbaru, Kejati Bengkulu memasang papan pemberitahuan terkait status Mega Mall dan PTM yang sudah disita, Jumat (23/5/2025) siang.
Pada papan pengumuman tersebut dituliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejati Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT- 465/L.7/ Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor: 18/pen.Pid.sus-TPK- SITA/2025 /PN Bgl Tanggal 20 Mei 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo kepada RRI mengatakan pemasangan plang sita ini dilakanakan setelah sebelumnya pihaknya menyatakan penyitaan terhadap aset Mega Mall dan PTM Bengkulu seluas 15.662 meter persegi.
Sementara kemarin (Kamis, 22/5), Kejati juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni AK, Wali Kota Bengkulu Periode 2007-2012. AK yang juga mantan senator itu langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berkaitan dengan kemungkinan adanya tersangka lain, Danang menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan karena masih tahap proses. Termasuk hal-hal lain berkaitan dengan Mega Mall dan PTM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....