Diduga Rugikan PAD, Kejati Bengkulu Tahan "Satu" Tersangka
- 22 Mei 2025 20:31 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Hanya sehari setelah menyita Mega Mall dan PTM Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PAD Pemda Kota Bengkulu yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Tersangka itu adalah AK, mantan Anggota DPD RI (2014–2019 dan 2019–2024) dan mantan Walikota Bengkulu (2007-2012). Sejak perkara ini mencuat, AK memang sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap AK kembali dilakukan hari ini. Ia menjalani pemeriksaan secara marathon sejak pagi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Seperti diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini bermula sejak 2004, saat lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lahan itu kemudian diduga dialihkan secara tidak sah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lalu dipecah menjadi dua SHGB—masing-masing untuk area pasar dan Mega Mall.
Lahan tersebut kemudian diagunkan PTM ke bank untuk pinjaman. Karena gagal bayar, lahan itu kembali diagunkan ke bank lain dan bahkan ke pihak ketiga, menyebabkan ancaman hilangnya aset negara.
"Terkait dugaan korupsi pada lahan milik Pemkot Bengkulu yang di atasnya ada lahan HGB Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern, hari ini penyidik menetapkan tersangka, yakni mantan walikota Bengkulu periode tahun 2007-2012," ungkap Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH dan Aspidsus Suwarsono.
Andri menambahkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya juga langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan. AK dititip di Rutan Kelas IIB Bengkulu mulai 22 Mei-10 Juni 2025.
"Peranannya, yang bersangkutan, pada saat itu adalah sebagai walikota bersama-sama dengan pihak lain. Nanti akan kami akan dalami secara keseluruhan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi itu ada peranan tersangka. Namun peran seperti apa itu masih ranah penyidik, nanti akan kami sampaikan di kesempatan yang lainnya," ujar Andri.
Andri mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh tim audit. Hanya saja, kata dia, dengan tempo waktu yang sudah berlangsung sejak 2004 sampai saat ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliaran rupiah.
Selain AK, kata Andri, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Sekda Pemkot Bengkulu. "Mantan Kabag Hukum sudah kami panggil tapi belum dating," ujarnya.
Andri menyatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 15-20 tahun.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman untuk perbuatan ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana ini dapat menjerat setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Sementara itu, usai menetapkan AK sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu langsung menggeledah rumah pribadi AK yang ada di Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025) malam.
"Iya, setelah membawa tersangka ke Rutan, kita lanjutkan penggeledahan di rumah tersangka," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH.
Dalam penggeledahan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dikawal ketat Anggota Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....