Usut Kebocoran PAD, Kejati Bengkulu Geledah 3 Titik

  • 15 Mei 2025 09:07 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (14/5/2025), menggeledah kantor Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu dan Mega Mall Bengkulu dalam upaya pengusutan dugaan korupsi pendapatan asli daerah.

Proses penggeledahan dilakukan dengan membagi petugas menjadi 2 tim. Tim pertama melakukan penggeledahan di Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu. Tim lainnya menggeledah di Mega Mall Bengkulu.

Untuk di Pemkot Bengkulu pemeriksaan dilakukan di Sekretariat Pemkot Bengkulu tepatnya di Bagian Hukum dan kantor BPKAD Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut Kejati Bengkulu mengamankan sejumlah berkas, baik berkas tertulis maupun berkas elektronik.

Berkas-berkas tersebut diamankan penyidik Kejati Bengkulu baik di Sekretariat Pemda Kota, BPKAD Kota maupun Mega Mall.

"Hari ini kita bersama tim penyidik Bidang Pidsus, juga dengan pak Aswas, kemudian para penyidik hari ini kami melakukan beberapa hal terkait penggeledahan. Khususnya terkait upaya paksa dalam hal perkara Mega Mall," ungkap Asintel Kejati Bengkulu David P Duarsa, Rabu (14/5/2025).

Selain mengamankan berkas diketahui sebelumnya atas kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall.

Dalam kasus ini diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang diatasnya berdiri Mega Mall.

Dari 30 saksi yang sudah diperiksa terdiri dari berbagai unsur mulai dari pejabat daerah yang masih aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga 2 mantan kepala daerah.

Akan tetapi Kejati belum mau membeberkan secara detail siapa saja pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa, termasuk 2 mantan kepada daerah yang dimaksud.

Hanya saja diketahui sebelumnya salah satu mantan kepala daerah yang sempat dipanggil atas kasus ini yaitu mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.

Atas penggeledahan ini ditambahkan Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo masih belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati.

"Kita sudah berhasil mengamankan beberapa dokumen yang diperlukan dari penggeledahan dalam perkembangan kasus ini," kata Danang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....