Sidang Tuntutan 2 Terdakwa DD Suro Bali Ditunda
- 30 Apr 2025 21:19 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 Desa Suro Bali terpaksa ditunda. Jaksa menyatakan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa belum siap dan meminta waktu tambahan.
Terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni Kepala Desa (Kades) Suro Bali non aktif, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa non aktif, Dio Ade Saputro. Keduanya sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp496 juta.
Disampaikan Kepala Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa sidang perkara Tipikor Suro Bali kemarin memang agendanya pembacaan tuntutan.
Namun setelah sidang dibuka pihaknya mengajukan pada hakim untuk menunda persidangan.
"Sidang hari ini (kemarin, red) memang agenda tuntutan. Namun kita tadi mengajukan pada majelis hakim untuk ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu selanjutnya," ungkap Febrianto.
Lebih lanjut Febrianto mengatakan bahwa untuk alasan kenapa bisa mengajukan menunda persidangan lantaran berkas tuntutan memang belum rampung. Pada Selasa berikutnya dirinya memastikan bahwa tuntutan akan rampung dan siap dibacakan di depan majelis hakim. "Kita pastikan tuntutan siap pada Minggu berikutnya,” terang Febrianto.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Widiya Timur, SH, MH mengatakan bahwa memang siding perkara ini ditunda setelah sidang dibuka sebentar. Namun dirinya atas nama PH meminta untuk berkas tuntutan segera dirampungkan, sebab mengingat masa tahanan terdakwa ini terbatas. "Ya, tadi memang ditunda. Tapi kami meminta pada jaksa agar cepat dirampungkan,” tutup Widiya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....