Korupsi Yasa Griya, Developer Dituntut 5 Tahun Penjara
- 30 Apr 2025 20:58 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menuntut 5 terdakwa yang terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemberian fasilitas kredit Yasa Griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019.
Kelima terdakwa dituntut bersalah JPU Kejari Bengkulu Tengah dengan hukuman berbeda. Kelima terdakwa yakni Analis Kredit Bank, Rizki; Branch Manager Bank Tahun 2018, Darmin Usman; Karyawan Bank, Zuhri Rohamsyah; Developer, Adlan Pasaribu; dan Penanggung Jawab Lapangan Developer PT ACP, Tedi Gustian.
Dalam dakwaan JPU, atas perbuatan kelima terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,5 miliar. Sidang agenda tuntutan lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 24 April 2025 diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH, MH.
Dalam surat tuntutan, JPU Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH memaparkan bahwa kelima terdakwa dituntut atas perbuatanya dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor sesuai dakwaan.
"Berdasarkan hal-hal yang dilakukan kelima terdakwa terhadap pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019 yang telah merugikan negara hingga Rp4,6 miliar,” sampai JPU.
“Maka terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung JPU, Rinto di muka persidangan.
Untuk tuntutan, terdakwa Rizki dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Kemudian Terdakwa Darmin Usman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Selanjutnya terdakwa Zuhri Rohamsyah dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Terdakwa Adlan Pasaribu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta ditambah pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar dan subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan.
Terakhir terdakwa Tedi Gustian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Serta ditambah pidana tambahan sebesar Rp2,3 mmiliar dan subsidair 2 tahun 6 bulan.
"Hal-hal memberatkan terdakwa mulai dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dengan daerah bebas korupsi dan yang lebih lagi terdakwa belum pulihkan kerugian negara," terang Rianto.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kelima terdakwa, Syarifudin, SH, MH mengatakan selanjutnya akan menyusun pembelaan dan akan dibacakan pada siding berikutnya. "Klien kita sudah dituntut tadi, dan kita akan siapkan pembelaan pada sidang berikutnya," tutup Syarifudin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....