Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara Ditahan
- 30 Apr 2025 18:06 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Mereka adalah EF, mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan AF, mantan bendahara Pengeluaran DPRD Bengkulu Utara.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, juga sudah melakukan penahanan terhadap EF dan AF setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sebagai tersangka. EF ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu dan AF ditahan di Lapas Arga Makmur. Keduanya dibawa dengan dua mobil tahanan yang berbeda oleh penyidik.
Dalam penyidikan, jaksa berhasil mengamankan uang sebesar Rp795.911.600 yang merupakan uang titipan pengembalian dari para saksi. Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan dalam penyidikan, Jaksa sudah memeriksa sekitar 79 saksi.
Dari total saksi tersebut, ada 49 saksi yang mengakui jika mereka sudah menerima uang dan tidak melakukan perjalanan dinas sehingga mengembalian uang tersebut.
“Total uang yang dititipkan untk nantinya kita jadikan sebagai uang pengganti adalah Rp 795.911.600,” tegas Ristu.
Modus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif. Termasuk membuat bukti kehadiran dengan cap palsu dari instansi yang tercatat mereka kunjungi. “Kita juga menyita 16 stample dari berbagai instansi termasuk DPRD kabupaten dan Provinsi di beberapa daerah,” terangnya.
Ia juga menyampaikan jika saat ini Jaksa masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Bahkan Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi lagi hingga 7 Mei mendatang.
“Saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan saksi. Namun untk keduanya kita tetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup dan kita lakuakn penanganan,” ujar Ristu.
Sekadar mengetahui, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 atas pengelolaan APBD 2023. BPK menemukan kerugian negara Rp 5,6 miliar kerugian negara dalam program Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara. Kerugian negara tersebut terjadi karena adanya perjalanan dinas yang diduga fiktif baik yang dilakukan oleh Anggota DPRD, ASN hingga tenaga harian lepas di Sekretariat DPRD.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan, 29 Anggota DPRD Bengkulu Utara yang masuk dalam daftar temuan tersebut mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....