Dugaan Korupsi Perbankan, Kejari Endus TPPU
- 24 Mar 2025 09:50 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Tim Penyidik Kejari Bengkulu terus mendalam kasus dugaan korupsi di lembaga perbankan di salah satu bank plat merah di Bengkulu. Kajari Bengkulu bahkan akan menelusuri harta kekayaan salah seorang pimpinan bank tersebut.
Penelusuran tersebut dilakukan guna mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH,H didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom S. Subayak, SH, MH dan Kasi Barang Bukti Marjack Ravilo, SH, MH, menyatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi. Oleh karena itu tim akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Segala kemungkinan dalam perkara ini bisa saja terjadi. Maka dari itu kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam, baik itu aliran uang kemana saja hingga modus lainnya," ungkap Ni Wayan.
Ditambahkan Marjack Ravilo bahwa asset tracing atau penelusuran aset itu memang harus dilakukan. Apalagi dalam kasus pemberantasan Tipikor. Sebab dalam perkara Tipikor para tersangka memiliki berbagai macam modus untuk menghilangkan barang bukti mulai dari melakukan pemindahan hingga upaya menghilangkan harta kekayaannya, maka dari penyidik hari jeli melihat hal itu.
"Seperti yang disampaikan Kajari tadi segala kemungkinan akan terjadi maka dari itu kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, untuk TPPU dalam perkara ini pasti akan kita lihat, bukan rahasia umum lagi Tipikor dan TPPU terkadang adalah satu kesatuan," ungkap Marjack.
Marjack melanjutkan bahwa kelengkapan barang bukti adalah salah satu hal yang penting dalam penyidikan maka dari itu tim penyidik harus melengkapi itu satu demi satu.
Jika dalam pendalaman itu ditemukan tindak pidana lainya maka hal itu juga harus dilirik termasuk TPPU.
"Intinya untuk para saksi diperiksa semuanya sudah didalami. Bahkan juga ada di dalamnya kami mendalami unsur mantan pimpinan bank plat merah tersebut, mengingat dalam perkara ini diperkirakan hanya satu tersangka," tutup Marjack.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....