Diduga Korupsi Dana CSR PLN, Pembina Yayasan Diadili
- 11 Mar 2025 17:18 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab social perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT PLN tahun 2021-2023 di wilayah Kabupaten Kepahiang digelar di PN/Tipikor Bengkulu, Selasa (11/3/2025).
Agenda sidang perdana dengan terdakwa Agung Yudha Prawira selaku Pembina Yayasan Griya Nusantara, yang bertanggung jawab sebagai Pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang, ini adalah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kepahiang.
"Hari ini dakwaan sidang perkara CSR PLN dengan terdakwa Agung selaku pembina yayasan yang mendapatkan bantuan dari pihak PLN. Perbuatannya ada kegiatan yang tidak terealisasikan atau fiktif atau tidak nyata di dalam program rumah BUMN yang mengakibatkan kerugian negara yaitu Rp403 juta berdasarkan BPKP Provinsi Bengkulu," kata JPU Kejari Kepahiang Rezeki Akbar Fernando di Kota Bengkulu.
Terdakwa agung didakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun modus terdakwa yaitu dana CSR dari PLN disalurkan ke UMKM melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh terdakwa selaku pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yayasan.
Namun anggaran yang diterima dikelola melanggar hukum, sebab terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403 juta.
"Jadi laporannya mengatakan selesai digunakan, namun nyatanya programnya tidak digunakan. Hingga saat ini kerugian negara belum dikembalikan," terang Rezeki Akbar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Frediansyah menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Kami menyakini kasus ini seharusnya melibatkan orang lain. Dari informasi yang kami dapat, ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab," sebut Frediansyah.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut. Sejumlah barang yang terindikasi berkaitan pada kasus tindak pidana korupsi tersebut telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....