Mantan Kades di Kaur Akui Pakai DD Main Judol

  • 07 Jan 2025 11:05 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Sidang kasus dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda keterangan terdakwa.

Sidang kasus dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur tahun 2022 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda keterangan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Yayan Sujarmanto mantan Kades ini mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk judi online (Judol). Yayan mengaku bermain judol hingga subuh hari dan lupa akan tugasnya selaku Kepala Desa.

Yayan mengaku kepada hakim sengaja bermain judi online dengan harapan bisa mengembalikan uang yang sebelumnya sudah terpakai.

Bobbi Muhammad Ali Akbar selaku Kasi Pidsus Kejari Kaur yang bertindak sebagai Jaksa penuntut umum mengatakan, untuk kepala desa memang diakui gunakan uang dana desa sebagian untuk judi online. Modusnya, pengadaan proyek hingga korupsi dana Covid 19 yang nyatanya tidak ada dikerjakan, serta tidak ada SPJ.

Bobby pun menyampaikan bahwa dalam peristiwa ini yang bermain judi online hanyalah terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan Kades. Sedangkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun menggunakan uang negara untuk foya-foya.

"Memang benar ada judi online dilakukan terdakwa dari dana desa dengan tampak jelas dari transaksi rekening koran terdakwa," kata JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar.

Sementara itu Deden Abdul Hakim yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa, tidak membantah jika terdakwa menggunakan dana desa untuk judi online, hanya saja itu kepala desa bukanlah bawahannya.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Kaur, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....