Melebihi Usulan, 1.938 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan

  • 17 Agt 2024 10:23 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, BENGKULU: Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 RI membawa keringanan hukuman bagi ribuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia, tak terkecuali di Bengkulu. Tahun ini ada sebanyak 1.938 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Teguh Wibowo, melalui Kepala Sub Bidang HRBTI, Medianto merinci dari 1.938 tersebut ada sebanyak 1.869 narapidana yang menerima remisi umum (RU) I dan 43 orang mendapat RU II. Sementara anak binaan, yang dapat RU I ada 25 orang, dan 1 orang menerima RU II.

"Narapidana dan Anak Binaan Pidana Umum yang memperoleh Remisi Umum sebanyak 1.264 orang dan Narapidana Pidana Khusus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 674 orang," jelasnya, Sabtu (17/08/2024).

Dijelaskan, besaran remisi umum diberikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Adapun besaran remisinya sebagai berikut:

1. Tahun pertama diberikan remisi sebesar:

- Satu bulan bagi Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.

- Satu bulan bagi Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 3 (tiga) bulan.

- Dua bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

2. Tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan.

3. Tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan.

4. Tahun ke empat dan ke lima diberikan remisi 5 (lima) bulan.

5. Pada tahun ke enam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan.

Lebih lanjut diurakan jumlah warga binaan yang menerima remisi umum berdasarkan unit pelayanan teknis atau UPT di lingkup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, baik lapas maupun rutan sebagai berikut:

1. Lapas Bengkulu: 715 (RU-I, 707; RU-II, 8)

2. Lapas Curup: 526 (RU-I, 520; RU-II, 6)

3. Lapas Argamakmur: 347 (RU-I, 333; RU-II, 14)

4. LPP Bengkulu: 53 (RU-I, 53; RU-II, 0)

5. LPKA Bengkulu: 53 (RU-I, 50; RU-II, 3)

6. Rutan Bengkulu: 168 (RU-I, 158; RU-II, 10)

7. Rutan Manna: 76 (RU-I, 73; RU-II, 3)

Jika dibanding dengan data jumlah usulan, jumlah warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2024 tersebut ternyata lebih banyak. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mengusulkan remisi umum dalam rangka HUT ke-79 RI sebanyak 1.859 orang. Jumlah usulan itu terdiri dari RU I sebanyak 1.826 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak 33 orang.

Adapun berdasarkan satker atau UPT-nya adalah sebagi berikut: Lapas Kelas IIA Bengkulu adalah yang terbanyak, yakni 719 orang (710 RU I dan 9 RU II); Lapas Kelas IIA Curup sebanyak 521 orang (518 RU I dan 3 RU II); Lapas Kelas IIB Arga Makmur sebanyak 321 orang (307 RU I dan 14 RU II).

Berikutnya, LPP Kelas IIB Bengkulu sebanyak 53 orang RU I; LPKA Kelas II Bengkulu sebanyak 27 orang (25 RU I dan 2 RU II); Rutan Kelas IIB Bengkulu sebanyak 158 orang (155 RU I dan 3 RU II); dan Rutan Kelas IIB Manna sebanyak 60 orang (58 RU I dan 2 RU II).


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....