Ketentuan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Bekerja

  • 18 Jun 2024 12:35 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2024 lalu. Mengutip dari berbagai sumber dalam aturan tersebut disampaikan bahwa Ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan bersifat wajib diberikan pemberi kerja.

Namun dalam kondisi khusus misalnya ibu atau anak mengalami masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat :

1. Paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud adalah Pertama ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Kedua ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Bagi ibu yang mengalami keguguran, maka diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan atau bidan.

UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang pada Pasal 5 ayat (2). Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalani cuti melahirkan selama 6 bulan yaitu:

a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. Secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....