Memfoto Orang Tidur dan Membagikannya, Melanggar UU ITE

  • 12 Jan 2025 23:21 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Di era digital saat ini, banyak orang dengan mudah mengabadikan momen dalam bentuk foto dan membagikannya melalui media sosial atau aplikasi pesan seperti WhatsApp. Namun, tahukah Anda bahwa ada risiko hukum yang bisa timbul jika membagikan foto orang lain tanpa izin, apalagi jika foto tersebut diambil saat orang tersebut sedang tidur.

Mengutip akun Sabar Ompusunggu, Pengacara dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara, pada Minggu (12/1/2025), tindakan mengambil dan membagikan foto orang yang sedang tidur tanpa izin bisa melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Menurut UU ITE, muatan yang melanggar kesusilaan mencakup segala bentuk informasi yang dapat merendahkan martabat seseorang, menyebarkan konten pornografi, atau melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain secara pribadi. Mengambil foto seseorang tanpa izin, apalagi saat mereka sedang tidur atau dalam keadaan yang tidak sadar, bisa masuk ke dalam kategori ini, karena orang tersebut tidak memberikan persetujuan atas pengambilan foto tersebut.

Jika foto yang diambil tanpa izin dan dibagikan mengandung muatan yang dianggap melanggar kesusilaan, baik itu secara eksplisit atau implisit, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Untuk menghindari masalah hukum, sangat penting untuk selalu mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum mengambil foto seseorang, apalagi jika foto tersebut berkaitan dengan privasi mereka, seperti saat mereka sedang tidur. Menghormati privasi orang lain adalah langkah pertama untuk menjaga hubungan baik dan menghindari potensi masalah hukum.

Jika Anda tidak yakin apakah tindakan yang dilakukan bisa menimbulkan masalah, lebih baik berhati-hati dan menghindari membagikan foto orang lain tanpa izin. Begitu juga jika Anda menemukan foto Anda yang dibagikan tanpa izin, Anda berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....