Perpanjang SIM Kini Bisa Cetak Mandiri

  • 07 Okt 2026 06:48 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai diarahkan menjadi lebih praktis dengan hadirnya layanan Kios SIM. Inovasi dari Korlantas Polri ini memungkinkan masyarakat mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri melalui mesin yang disediakan di lokasi pelayanan tertentu.

Kios SIM ditujukan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang sebelumnya telah menyelesaikan proses melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadirannya diharapkan memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Prosesnya dibuat menyerupai penggunaan mesin layanan mandiri yang sudah akrab ditemui masyarakat. Setelah pendaftaran perpanjangan selesai, pemohon akan memperoleh kode QR yang nantinya digunakan untuk melanjutkan proses pencetakan SIM melalui Kios SIM.

Pemohon cukup mendatangi mesin Kios SIM dan memindai kode QR yang telah diperoleh. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data pemohon untuk diverifikasi kembali sebelum SIM dicetak secara otomatis oleh mesin.

Meski menawarkan kemudahan, layanan ini bukan berarti seluruh tahapan perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di kios tanpa proses sebelumnya. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan serta menyelesaikan proses perpanjangan melalui layanan SINAR pada Digital Korlantas sebelum menggunakan fasilitas cetak mandiri.

Kehadiran Kios SIM menjadi salah satu upaya pemanfaatan teknologi untuk membuat pelayanan administrasi kepolisian lebih cepat dan efisien. Masyarakat yang telah menyelesaikan proses secara digital tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu hanya untuk menunggu pencetakan dokumen di lokasi pelayanan.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa Kios SIM saat ini belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Korlantas Polri menyebut penerapan layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk di sejumlah lokasi pelayanan publik di wilayah Jabodetabek.

Karena itu, pemohon disarankan memastikan lebih dahulu ketersediaan Kios SIM di lokasi pelayanan yang akan didatangi dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Dengan memahami alurnya sejak awal, layanan cetak mandiri ini dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk membuat proses perpanjangan SIM menjadi semakin praktis.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....