SIM Digital Hadir, SIM Fisik Tetap Wajib

  • 01 Okt 2026 16:26 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Surat Izin Mengemudi kini tak hanya tersedia dalam bentuk kartu yang tersimpan di dompet, tetapi juga dapat diakses secara digital melalui ponsel. Kehadiran SIM Digital memberi pilihan lebih praktis bagi masyarakat untuk mengakses informasi SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Meski tersedia secara digital, SIM fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki dan dibawa saat berkendara. Sementara itu, SIM Digital merupakan bentuk digital yang dapat diaktifkan melalui aplikasi dan terintegrasi dengan Pusat Data Korlantas POLRI.

Dari sisi penyimpanan, perbedaan keduanya cukup sederhana karena SIM fisik berbentuk kartu dan umumnya disimpan di dalam dompet. SIM Digital dapat diakses melalui ponsel sehingga pengguna tidak perlu bergantung pada kartu fisik untuk melihat informasi SIM yang tersimpan secara digital.

Perbedaan lainnya terdapat pada proses verifikasi yang dilakukan ketika informasi SIM perlu diperiksa. SIM fisik diperiksa secara visual melalui kartu, sedangkan SIM Digital dilengkapi kode QR dinamis yang dapat berubah secara berkala sebagai bagian dari proses verifikasi.

Keduanya memuat informasi penting mengenai pemilik SIM, mulai dari identitas, nomor SIM, hingga masa berlaku. SIM fisik juga memiliki kode QR yang dapat digunakan petugas untuk proses verifikasi, sementara versi digital menampilkan informasi tersebut melalui aplikasi.

Keberadaan SIM Digital juga dapat membantu mengurangi kekhawatiran ketika kartu fisik tertinggal, hilang, ataupun mengalami kerusakan. Data pada versi digital tetap tersimpan pada akun aplikasi yang digunakan di ponsel, sehingga informasi SIM dapat diakses dengan lebih praktis.

Namun, keberadaan versi digital bukan berarti pengendara dapat meninggalkan SIM fisiknya begitu saja ketika bepergian. Pengendara tetap perlu memastikan kartu SIM fisik dibawa saat berkendara, sementara SIM Digital dapat dimanfaatkan sebagai akses tambahan yang praktis melalui perangkat seluler.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas POLRI dan mengaktifkan SIM Digital sesuai prosedur yang tersedia. Dengan memanfaatkan layanan digital tanpa mengabaikan kewajiban membawa dokumen fisik, pengendara dapat memperoleh kemudahan sekaligus tetap memenuhi ketentuan saat berada di jalan.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....