E-Meterai Bisa Kedaluwarsa? Ini Penjelasannya

  • 01 Okt 2026 09:30 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – E-Meterai kini semakin umum digunakan untuk melengkapi berbagai dokumen elektronik, mulai dari surat pernyataan hingga dokumen administrasi lainnya. Namun, masih ada pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat: apakah e-Meterai yang sudah dibeli tetapi belum digunakan memiliki masa kedaluwarsa?

Berdasarkan informasi yang dibagikan Indonesia Baik, e-Meterai yang telah dibeli dan belum dibubuhkan pada dokumen tetap dapat digunakan tanpa batas waktu. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir e-Meterai menjadi tidak berlaku hanya karena sudah lama tersimpan dan belum digunakan.

Meski tidak memiliki batas waktu penggunaan selama belum dibubuhkan, setiap e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen. Setelah dibubuhkan pada sebuah dokumen elektronik, e-Meterai tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk dokumen lainnya.

Karena itu, pengguna sebaiknya memastikan terlebih dahulu dokumen yang akan diberi e-Meterai sudah benar dan merupakan versi final. Langkah sederhana ini penting agar e-Meterai tidak terlanjur dibubuhkan pada dokumen yang masih memerlukan perubahan atau justru pada berkas yang keliru.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah cara membubuhkan e-Meterai, terutama ketika dokumen juga memerlukan tanda tangan digital. Berbeda dengan meterai tempel, e-Meterai berbentuk digital dan dilengkapi QR Code yang menjadi bagian penting dalam proses validasinya.

E-Meterai tidak disarankan ditumpuk atau ditempatkan tepat di atas tanda tangan digital karena dapat mengganggu pembacaan QR Code. Apabila QR Code tertutup, proses validasi dokumen berisiko tidak dapat berjalan secara optimal sehingga penempatannya perlu benar-benar diperhatikan.

Untuk menghindari persoalan tersebut, e-Meterai dan tanda tangan digital sebaiknya ditempatkan secara berdampingan tanpa saling menutupi. Pengaturan posisi yang tepat membantu menjaga QR Code tetap terbaca sekaligus membuat tanda tangan digital pada dokumen tetap terlihat dengan jelas.

Jadi, tidak perlu terburu-buru menggunakan e-Meterai hanya karena khawatir masa berlakunya habis selama belum dibubuhkan pada dokumen. Hal terpenting adalah menggunakannya pada dokumen yang tepat, memastikan proses pembubuhan dilakukan dengan benar, dan menghindari penempatan yang dapat mengganggu QR Code.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....