Temukan Konten Negatif? Begini Cara Melaporkannya

  • 09 Sep 2026 07:19 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Arus informasi di ruang digital membuat masyarakat dapat menemukan beragam konten hanya dalam hitungan detik, termasuk materi yang diduga melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Konten semacam itu tidak harus dibiarkan karena masyarakat memiliki kanal resmi untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyediakan layanan AduanKonten.id sebagai fasilitas bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif di internet. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mengadukan situs web, URL, akun media sosial, aplikasi, maupun perangkat lunak yang diduga memuat informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif.

Konten yang dapat diadukan tidak terbatas pada satu jenis pelanggaran, tetapi mencakup antara lain perjudian, penipuan, pornografi, kekerasan, berita bohong, hingga provokasi SARA. Meski demikian, laporan masyarakat tetap melalui proses pemeriksaan untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan memang memenuhi kriteria pelanggaran.

Cara melaporkannya dapat dimulai dengan membuka laman resmi AduanKonten.id, kemudian memasukkan URL konten yang ingin diadukan. Pelapor perlu melengkapi informasi yang diminta serta menyertakan bukti pendukung agar laporan dapat diperiksa secara lebih jelas oleh petugas.

Bukti tersebut dapat berupa tautan dan tangkapan layar dari situs, unggahan, atau konten yang dianggap bermasalah, disertai alasan pengaduan. Informasi yang lengkap menjadi bagian penting karena laporan akan diverifikasi sebelum memperoleh tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pengaduan dikirimkan, pelapor dapat memperoleh kode atau nomor laporan untuk mengetahui perkembangan penanganannya. Fitur Lacak Aduan pada portal tersebut memungkinkan masyarakat memeriksa status laporan menggunakan kode aduan yang diperoleh setelah proses pelaporan.

Partisipasi masyarakat diperlukan karena menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemantauan pemerintah maupun pengelola platform. Kemkomdigi pada Agustus 2026 kembali mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan konten negatif melalui AduanKonten.id sekaligus lebih cermat sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.

Karena itu, ketika menemukan konten yang diduga melanggar aturan, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyebarkannya kembali hanya untuk memperingatkan orang lain. Simpan bukti yang diperlukan, catat tautannya, lalu gunakan kanal pengaduan resmi agar konten dapat diperiksa dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....