Klaim JHT Tetap Bisa saat Tanggal Merah

  • 06 Sep 2026 09:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak harus menunggu hari kerja untuk memulai prosesnya. Pengajuan klaim secara daring tetap dapat dilakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan maupun tanggal merah, selama peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta yang ingin mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, ataupun memenuhi kriteria pencairan lainnya sesuai peraturan. Layanan daring memberikan pilihan bagi peserta untuk mengurus klaim dengan lebih fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Salah satu layanan yang tersedia adalah Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses secara online. Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pengajuan melalui Lapak Asik dapat diakses setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 23.59 WIB.

Selain melalui Lapak Asik, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk layanan klaim yang tersedia. Akses melalui aplikasi JMO dapat dilakukan setiap hari pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, sehingga peserta memiliki alternatif sesuai kebutuhan.

Meski layanan dapat diakses saat tanggal merah, peserta tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum mengajukan klaim. Dokumen yang tidak lengkap atau informasi yang tidak sesuai berpotensi membuat proses pengajuan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, peserta sebaiknya terlebih dahulu memastikan status kepesertaan serta jenis klaim JHT yang akan diajukan telah sesuai dengan ketentuan. Siapkan pula dokumen pendukung yang dipersyaratkan agar tahapan pengajuan secara daring dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Kemudahan akses ini dapat membantu peserta yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus klaim pada hari kerja. Namun, akses pengajuan setiap hari tidak berarti seluruh proses verifikasi hingga pencairan dana otomatis selesai pada hari yang sama, karena klaim tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.

Peserta yang hendak mengajukan klaim disarankan menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan meminta data pribadi. Informasi mengenai persyaratan, ketentuan, serta proses klaim JHT juga sebaiknya diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi agar peserta terhindar dari informasi keliru.

Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....