Kendaraan Baru Belum Berpelat, Boleh Dikendarai?
- 05 Sep 2026 20:12 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Membawa pulang mobil atau sepeda motor baru tentu menyenangkan, tetapi jangan terburu-buru mengendarainya di jalan raya jika dokumen dan pelat kendaraan belum tersedia. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan identitas kendaraan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Keduanya menjadi bagian penting dari legalitas kendaraan ketika digunakan di jalan.
Lantas bagaimana dengan kendaraan baru yang STNK dan TNKB resminya masih dalam proses penerbitan? Dalam masa tersebut terdapat Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) yang berfungsi sebagai dokumen serta tanda nomor sementara sesuai ketentuan.
STCK umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan sebelum dokumen resmi kendaraan diterbitkan. Untuk pengurusannya, sejumlah persyaratan administrasi harus dipenuhi agar kendaraan dapat menggunakan dokumen sementara secara sah selama proses registrasi berlangsung.
Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan STCK serta melampirkan KTP atau identitas resmi yang masih berlaku. Bagi dealer, pabrikan, atau importir, izin usaha juga menjadi salah satu dokumen yang perlu disertakan dalam proses pengajuan.
Selain itu, pemohon perlu melampirkan dokumen uji tipe kendaraan yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut dapat meliputi Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) sesuai dengan ketentuan dan jenis kendaraan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan dokumen sementara kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan baru sebaiknya memastikan kepada dealer mengenai kelengkapan STCK dan TCKB sebelum membawa kendaraan ke jalan umum.
Jangan hanya mengandalkan alasan kendaraan masih baru atau STNK sedang diproses ketika hendak berkendara. Pastikan kendaraan telah memiliki dokumen dan tanda nomor yang sah, serta tanyakan kepada dealer atau petugas berwenang apabila masih ragu mengenai legalitas kendaraan sebelum digunakan di jalan.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....