Mewarnai Rambut Beruban, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ahli
- 29 Jul 2026 18:32 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Uban sering dianggap sebagai tanda bertambahnya usia, meski tidak sedikit orang mengalaminya sejak masih muda. Karena alasan penampilan, banyak yang memilih mewarnai rambut agar kembali terlihat hitam atau sesuai warna favorit.
Sebenarnya, mewarnai rambut yang beruban boleh saja dilakukan. Namun, penggunaan pewarna rambut perlu dilakukan dengan bijak agar kesehatan rambut dan kulit kepala tetap terjaga.
Menurut informasi resmi Kementerian Kesehatan RI melalui Ayo Sehat, pewarna rambut mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan iritasi atau reaksi alergi pada sebagian orang. Oleh karena itu, pengguna disarankan melakukan uji alergi terlebih dahulu sebelum mengaplikasikan pewarna ke seluruh rambut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga mengingatkan bahwa pewarna rambut dapat menyebabkan reaksi alergi yang serius. BPOM menegaskan, "Baca dan ikuti petunjuk pemakaian," serta pastikan produk yang digunakan telah memiliki nomor notifikasi BPOM.
Selain memilih produk yang aman, sebaiknya jangan terlalu sering mewarnai rambut. Beri jeda beberapa bulan antarpewarnaan agar rambut dan kulit kepala memiliki waktu untuk pulih dari paparan bahan kimia.
Jika setelah pewarnaan muncul gatal, kemerahan, rasa panas, atau bengkak pada kulit kepala, segera hentikan pemakaian. Apabila keluhan tidak membaik, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis kulit untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Pada akhirnya, keputusan mewarnai uban merupakan pilihan pribadi. Hal yang terpenting, pilih produk yang telah terdaftar di BPOM, ikuti aturan pemakaian, dan utamakan kesehatan rambut agar tetap kuat serta terawat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....