MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
- 24 Jul 2026 20:29 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Putusan ini menjadi kabar baik karena menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, hak konsumen atas kuota yang telah dibayarkan mendapat perlindungan yang lebih jelas.
MK juga menjelaskan bahwa perlindungan tersebut tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam. Operator telekomunikasi tetap diberi ruang untuk menghadirkan berbagai skema layanan yang fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan.
Beberapa pilihan yang dapat diterapkan antara lain paket dengan fitur akumulasi atau rollover kuota, paket tanpa rollover, hingga inovasi layanan yang memungkinkan pengguna memilih sesuai kemampuan dan pola penggunaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan tanpa menghambat inovasi di sektor telekomunikasi.
Bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota, perlindungan dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Misalnya melalui akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota yang belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, pelanggan tidak seharusnya dibebani biaya tambahan hanya untuk mempertahankan kuota yang sudah dimilikinya.
Putusan ini menjadi landasan bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menyusun kebijakan layanan yang tetap melindungi hak konsumen. Implementasi kebijakan nantinya dapat disesuaikan dengan model bisnis masing-masing operator selama tetap mengacu pada prinsip perlindungan pengguna.
Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari operator mengenai penerapan kebijakan tersebut setelah putusan MK berlaku. Sementara itu, operator telekomunikasi perlu menyesuaikan layanan agar sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....