Mau Beli Rumah? Cek Sertipikatnya Dulu
- 12 Jul 2026 15:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Membeli rumah atau tanah bukan sekadar soal lokasi strategis dan harga yang menarik. Sebelum memutuskan transaksi, calon pembeli juga perlu memahami jenis sertipikat agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Mengetahui jenis sertipikat membantu masyarakat memahami hak yang dimiliki, status hukum tanah, hingga batas pemanfaatannya. Setiap sertipikat memiliki fungsi, ketentuan, dan kekuatan hukum yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
Salah satu jenis yang paling dikenal adalah Sertipikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan dengan kedudukan hukum paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia sehingga sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin memiliki tanah atau rumah secara penuh.
Selain SHM, terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Ada pula Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan lahan dalam skala besar.
Jenis lainnya adalah Sertipikat Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.
Bagi hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, dokumen yang digunakan adalah Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Selain itu, terdapat Sertipikat Tanah Wakaf yang berfungsi mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan maupun sosial.
Memahami perbedaan setiap jenis sertipikat menjadi langkah penting sebelum membeli properti. Pengetahuan ini dapat membantu calon pembeli menghindari sengketa, meminimalkan risiko hukum, sekaligus memastikan hak atas tanah atau bangunan yang akan dimiliki sudah sesuai dengan kebutuhan.
Karena itu, jangan terburu-buru hanya melihat harga atau lokasi saat memilih rumah maupun tanah. Pastikan sertipikat telah diperiksa dengan teliti agar transaksi berlangsung aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum di masa depan.
Sumber informasi : instagram @indonesiabaik.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....