SIM Mati Harus Buat Baru
- 07 Mei 2026 19:37 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Masih banyak pengendara yang baru sadar SIM mereka mati saat terkena razia di jalan. Padahal, Surat Izin Mengemudi atau SIM yang melewati masa berlaku ternyata tidak bisa langsung diperpanjang seperti biasa.
Informasi tersebut kembali diingatkan melalui unggahan edukasi dari instagram @IndonesiaBaik.id bersama Divisi Humas Polri. Aturan itu mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlaku dinyatakan tidak lagi sah digunakan di jalan raya. Akibatnya, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru dan mengikuti prosedur layaknya membuat SIM pertama kali.
Artinya, pengendara harus kembali menjalani beberapa tahapan seperti tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian praktik dan teori. Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti mengecek tanggal berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjang.
SIM sendiri berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika melewati batas waktu tersebut, proses perpanjangan tidak lagi dapat dilakukan meski hanya terlambat satu hari.
Meski begitu, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar atau bencana. Dalam situasi tersebut, perpanjangan SIM mati dapat dilakukan apabila ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri.
Selain mengulang proses penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pembuatan SIM baru sesuai golongannya. Untuk SIM A, B I, dan B II dikenakan biaya Rp120 ribu, sedangkan SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, biaya SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu, serta SIM Internasional Rp250 ribu per penerbitan. Masyarakat pun diingatkan untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM agar tetap aman, legal, dan nyaman saat berkendara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....