Jangan Asal Pelihara! Kenali Daftar Ikan Berbahaya

  • 24 Apr 2026 13:38 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pernah lihat ikan Arapaima atau Piranha di media sosial dan merasa pengen punya satu di rumah? Eits, tunggu dulu! Meski kelihatannya keren dan eksotis, memelihara ikan jenis ini bisa bikin kita berurusan dengan hukum, lho.

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan tegas lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19/2020. Isinya melarang keras pemasukan, pembudidayaan, sampai peredaran ikan-ikan yang dianggap berbahaya atau merugikan.

Bukan mau membatasi hobi kok, tapi aturannya dibuat demi menjaga ekosistem perairan kita. Bayangkan kalau ikan-ikan predator ini lepas ke sungai atau danau lokal, bisa-bisa populasi ikan asli Indonesia habis dimangsa.

Totalnya ada 75 jenis ikan yang masuk daftar "terlarang" ini. Beberapa nama yang populer ada Arapaima, Piranha, Peacock Bass, Midas Cichlid, Banded Puffer, sampai ikan Sapu-sapu. Iya, yang sering kita lihat di toko ikan itu ternyata juga punya potensi bahaya kalau dilepas ke alam.

Kenapa sih segitunya? Selain sifatnya yang predator ganas, beberapa jenis ikan ini bisa mengandung racun/biotoksin, membawa parasit, sampai bisa melukai manusia. Jadi, resikonya bukan cuma buat alam, tapi bisa membahayakan diri kita sendiri juga.

Yuk, jadi pet owner yang lebih smart dan bertanggung jawab. Daripada pelihara ikan yang berpotensi merusak lingkungan, mending kita pilih jenis ikan hias lokal yang lebih aman, unik, dan tentunya legal buat dikoleksi di rumah.

Kalau kamu penasaran daftar lengkap ikan yang dilarang itu apa saja, bisa langsung cek dokumen resmi Permen KP No. 19/2020 ya. Edukasi diri itu penting supaya hobi tetap jalan, tapi lingkungan tetap aman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....