Aturan Kamera Profesional di Konser

  • 17 Feb 2026 16:25 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Belakangan tengah viral disosial media X antara netizen Korea Selatan dengan netizen Indonesia, Malaysia, Vietnam, Thailand hingga Filipina tentang cuitannya disosial media setelah diketahui membawa kamera profesional ke Konser Day 6 di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini kemudian berlanjut hingga saling melontarkan kalimat-kalimat rasis hingga penghinaan.

Secara umum, kamera profesional yang dimaksud adalah kamera DSLR, mirrorless, atau kamera dengan lensa yang dapat dilepas. Perangkat tersebut sering dibatasi karena dinilai mengganggu pandangan penonton lain dan aktivitas kru resmi.

Sebagian konser melarang keras kamera profesional tanpa izin media resmi dari penyelenggara. Penonton yang tetap membawa kamera berisiko diminta menyimpan alat tersebut atau bahkan tidak diperbolehkan masuk area konser.

Namun, ada pula konser yang masih mengizinkan kamera dengan ketentuan tertentu. Biasanya, kamera diperbolehkan asal menggunakan lensa standar dan tidak membawa perlengkapan tambahan seperti tripod atau flash.

Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi hak cipta serta kualitas dokumentasi resmi konser. Foto dan video profesional umumnya menjadi bagian dari materi promosi yang telah diatur secara eksklusif oleh promotor dan artis.

Bagi penonton, memahami aturan sejak membeli tiket menjadi langkah penting agar tidak terjadi kendala di pintu masuk. Informasi terkait larangan dan izin kamera biasanya tercantum di tiket, situs resmi, atau media sosial penyelenggara.

Dengan mematuhi aturan membawa kamera profesional, konser dapat berjalan lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. Penonton tetap dapat mengabadikan momen menggunakan ponsel tanpa mengganggu jalannya pertunjukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....