Etika Berkendara yang Dianggap Sepele Tapi Wajib Dipatuhi
- 13 Okt 2025 22:44 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Berkendara di jalan raya bukan hanya soal bisa mengemudi atau punya SIM. Etika berlalu lintas adalah bagian penting dari keselamatan dan kenyamanan bersama. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan etika berkendara padahal sebagian besar di antaranya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melansir dari akun Super Motif, meski istilah “etika” tidak secara langsung disebut dalam undang-undang, banyak pasal yang secara tegas mengatur perilaku dan tanggung jawab pengguna jalan. Berikut beberapa contoh etika berkendara yang wajib diketahui dan dipatuhi, lengkap dengan dasar hukumnya:
1. Jangan Pakai Lampu Jauh Terlalu Lama
Lampu jauh memang berguna sebagai sinyal atau penerangan saat jalan gelap, tapi penggunaannya tidak boleh berlebihan. Terutama jika ada kendaraan dari arah berlawanan cahaya yang terlalu terang bisa menyilaukan dan membahayakan. Gunakan hanya sebagai kode, cukup satu atau dua kali kedipan. Dasar Hukum: Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
2. Jangan Berhenti di Depan Pintu Masuk
Berhenti atau parkir di depan pintu masuk ruko, mall, atau perumahan bukan hanya tidak sopan, tapi juga bisa menghambat akses dan bahkan "menghalangi rejeki" pemilik tempat usaha.
Hindari berhenti di area akses keluar-masuk. Dasar Hukum: Pasal 106 ayat (4) huruf d UU No. 22 Tahun 2009
3. Lampu Kuning Bukan Tanda Boleh Klakson
Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, banyak pengendara langsung membunyikan klakson agar kendaraan di depan segera jalan. Padahal, ini bisa membuat panik dan menimbulkan konflik. Sabar sejenak jauh lebih baik daripada buru-buru dan membahayakan. Dasar Hukum: Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
4. Dahulukan Kendaraan yang Sudah Mulai Putar Balik
Sering kali kita menemui kendaraan yang sedang putar balik, tapi tidak diberi ruang untuk menyelesaikan manuvernya. Ini bisa menimbulkan kemacetan dan potensi tabrakan.
Jika kendaraan sudah setengah jalan saat putar balik, beri jalan. Dasar Hukum: Aturan rambu dan marka dari Kementerian Perhubungan
5. Jalan Pelan Jangan di Lajur Kanan
Lajur kanan bukan untuk berkendara santai. Dalam sistem lalu lintas Indonesia, lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang akan menyalip atau berkendara cepat. Jika kamu ingin berkendara dengan kecepatan sedang atau pelan, tetaplah di kiri. Dasar Hukum: Pasal 108 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009
6. Nyalakan Sein Sebelum Belok, Jangan Mendadak
Memberi isyarat arah (sein) adalah kewajiban sebelum berbelok. Namun, banyak pengendara menyalakan sein terlalu mendadak, yang membahayakan pengendara di belakang karena tidak sempat mengantisipasi. Nyalakan sein minimal beberapa detik sebelum berbelok. Dasar hukum Pasal 112 ayat (1)
7. Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Jalan Lurus di Persimpangan
Masih banyak yang salah kaprah bahwa lampu hazard bisa digunakan saat kendaraan melaju lurus di persimpangan. Padahal, lampu hazard hanya digunakan saat kondisi darurat misalnya, kendaraan mogok atau sedang berhenti darurat. Penggunaan hazard di jalan biasa justru membingungkan pengguna jalan lain. Dasar Hukum: Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....