Apa Itu Istilah Rekening Dormant ?
- 31 Jul 2025 11:31 WIB
- Bengkulu
KBRN,Bengkulu : Sebagian masyarakat kita masih ada yang belum tahu tentang Rekening dormant, Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran. Akibatnya, rekening tersebut dinyatakan tidak aktif dan bisa diblokir sementara.
Mengutip penjelasan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui akun Instagram resminya, status dormant umumnya berlaku jika rekening tidak digunakan selama minimal tiga bulan hingga maksimal 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas).
Rekening dormant bukanlah rekening khusus, melainkan rekening biasa yang otomatis berubah status karena tidak ada aktivitas finansial sama sekali dalam periode tertentu. Jika tidak segera diaktifkan kembali, maka bisa menghambat akses nasabah ke dana pribadi dan menimbulkan proses tambahan untuk pembukaan blokir.
Pemblokiran sementara atau penghentian transaksi atas rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jika rekening terindikasi tidak aktif dalam waktu tertentu, dan berpotensi disalahgunakan, maka PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening tersebut.saat ini masyarakat harus perlu mengetahui jangan sampai nanti tiba - tiba saat kita ingin mengambil uang di tidak bisa dilakaukan.
J
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....