UMKM, Tren dan Batas Merek

  • 13 Apr 2026 13:02 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Fenomena UMKM fashion yang mengikuti brand besar semakin sering terlihat. Banyak pelaku usaha memilih gaya yang sudah populer agar produk lebih cepat diterima. Cara ini terasa aman, terutama di awal membangun usaha.

Tren global memang memengaruhi selera konsumen secara kuat. Model, warna, hingga konsep desain sering mengacu pada brand yang sudah dikenal luas. Hal ini membuat UMKM cenderung ikut arus agar tetap relevan.

Ketertarikan ini muncul karena ada harapan produk lebih mudah terjual. Konsumen biasanya lebih tertarik pada sesuatu yang terasa familiar. Akibatnya, risiko penolakan pasar dianggap lebih kecil.

Namun, ada batas penting yang sering tidak disadari. Inspirasi masih wajar selama tidak meniru identitas secara langsung. Ketika nama atau logo mulai menyerupai, risiko mulai muncul.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek yang terdaftar memiliki perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, kajian dalam jurnal hukum bisnis menyebutkan bahwa pelanggaran merek dapat berujung sanksi.

Dari sisi bisnis, peniruan juga berdampak pada citra usaha. Konsumen bisa melihat brand sebagai tidak memiliki keunikan. Hal ini membuat kepercayaan sulit tumbuh dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, mengikuti tren bisa menjadi langkah awal yang wajar. Namun, penting untuk mulai membangun identitas sendiri agar usaha lebih kuat. Dengan memahami batas ini, UMKM bisa berkembang tanpa harus menghadapi risiko yang tidak perlu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....