Pedagang Online Akan Dikenakan Pajak di Marketplace

  • 30 Jun 2025 12:58 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online, saat ini aturannya tengah dirampungkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.

Dalam aturan ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi yang berjualan di marketplace akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, pedagang online masih dapat bebas dari pungutan pajak tersebut apabila omzet mereka di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Dari keterangan pers pada Kamis (26/6/2025) lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Rosmauli mengatakan pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tersebut, UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Rosmauli menjelaskan, bahwa secara prinsip, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

Rosmauli menegaskan kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, melainkan memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Ditambahkan Rosmauli, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru. Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital serta menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik akibat kurangnya pemahaman atau keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....