Jaga Keamanan M-Banking dari Penipuan

  • 12 Sep 2026 14:42 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Mobile banking atau M-Banking membuat berbagai transaksi dapat dilakukan dengan cepat hanya melalui telepon pintar. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan melalui tautan palsu, aplikasi berbahaya, manipulasi psikologis, hingga penyamaran sebagai petugas bank.

Pelaku biasanya menghubungi korban dengan kabar mendesak, seperti rekening terancam diblokir, perubahan tarif, hadiah, atau transaksi mencurigakan. Korban kemudian diarahkan mengeklik tautan, memasang aplikasi tertentu, atau menyerahkan data rahasia agar pelaku bisa mengambil alih rekening.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa korban penipuan digital sering kehilangan uang bukan karena sistem bank diretas, melainkan karena berhasil diperdaya hingga memberikan akses, kata sandi, atau kode OTP kepada pelaku. Menurutnya, rekayasa sosial menjadi karakteristik penting kejahatan digital karena korban tanpa sadar menyerahkan data maupun uangnya sendiri.

Karena itu, PIN, kata sandi, kode OTP, nomor kartu, serta kode keamanan kartu tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank. Pihak bank tidak akan meminta nasabah menyampaikan data rahasia tersebut melalui telepon, pesan singkat, WhatsApp, ataupun tautan yang dikirimkan secara tiba-tiba.

Bank Indonesia juga menekankan bahwa keamanan transaksi digital memerlukan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan pengguna. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, memeriksa identitas pihak yang menghubungi, serta tidak terburu-buru mengikuti perintah yang disertai ancaman atau iming-iming.

Gunakan aplikasi M-Banking resmi yang diunduh melalui toko aplikasi terpercaya dan perbarui aplikasi secara berkala. Hindari mengakses rekening menggunakan Wi-Fi publik, jangan melakukan transaksi melalui perangkat orang lain, aktifkan pengamanan layar dan biometrik, serta gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda.

Periksa nama serta nomor rekening penerima sebelum menyetujui transaksi dan aktifkan notifikasi agar setiap aktivitas rekening segera diketahui. Jangan pula membagikan tangkapan layar transaksi jika masih memuat nomor rekening, saldo, kode referensi, atau data pribadi yang dapat disalahgunakan.

Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal, segera blokir akses melalui layanan resmi bank dan hubungi pusat layanan menggunakan nomor yang tercantum pada aplikasi atau situs resmi. Simpan bukti percakapan dan transaksi, lalu laporkan secepatnya kepada bank, kepolisian, atau OJK melalui Kontak 157 agar penanganan dapat segera dilakukan.

sumber: Infobanknews, web Bank BI dan web OJK

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....