Kirim Uang, Kenapa Ada BI-FAST, RTGS, SKNBI?

  • 24 Jul 2026 11:56 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Mengirim uang antarbank kini bisa dilakukan dalam hitungan detik melalui aplikasi perbankan atau mobile banking. Namun, saat akan bertransaksi, sering kali muncul pilihan seperti BI-FAST, RTGS, atau SKNBI yang membuat sebagian orang bertanya-tanya apa perbedaannya.

Meski sama-sama digunakan untuk mengirim uang, ketiga layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Bank Indonesia menjelaskan bahwa setiap metode transfer dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi yang beragam, mulai dari nominal kecil hingga bernilai besar.

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang memungkinkan transfer dana antarbank secara cepat dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan ini dapat digunakan kapan saja selama bank pengirim dan penerima telah menjadi peserta BI-FAST.

Berbeda dengan BI-FAST, Real Time Gross Settlement (RTGS) umumnya digunakan untuk transaksi bernilai besar. Menurut Bank Indonesia, RTGS memproses transaksi secara individual atau real-time sehingga dana dapat diterima pada hari yang sama selama dilakukan dalam jam operasional.

Sementara itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak membutuhkan transfer secara instan. Proses penyelesaiannya mengikuti jadwal kliring sehingga waktu penerimaan dana lebih lama, tetapi biaya transfer umumnya lebih ekonomis.

Selain ketiga layanan tersebut, sebagian bank juga masih menyediakan transfer online antarbank melalui jaringan lain. Karena itu, biaya administrasi dan waktu penyelesaian transaksi dapat berbeda, tergantung layanan yang dipilih dan kebijakan masing-masing bank.

Memahami perbedaan BI-FAST, RTGS, dan SKNBI dapat membantu masyarakat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Dengan begitu, transaksi menjadi lebih efisien, baik dari segi biaya, kecepatan, maupun tujuan pengiriman dana.

Sumber: Bank Indonesia, Sistem Pembayaran Indonesia, informasi mengenai BI-FAST, RTGS, dan SKNBI (www.bi.go.id).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....