Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal
- 29 Apr 2026 11:55 WIB
- Bengkulu
Poin Utama
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal sepanjang 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan penipuan sejak 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026.
- Dari laporan tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran, serta dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Upaya ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai penipuan transaksi keuangan.
Dilansir dari Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 April 2026, sepanjang 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, ditemukan ratusan pelanggaran serius. Satgas menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal.
Modus penipuan yang marak termasuk jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menjanjikan keuntungan dari tugas sederhana namun mensyaratkan setoran dana.
Selain itu, terdapat peniruan identitas perusahaan keuangan legal untuk menipu masyarakat. Modus ini membuat korban percaya karena menggunakan nama dan logo resmi.
Penawaran pendanaan dan skema money game juga masih sering ditemukan. Kedua modus ini menjanjikan keuntungan tanpa dasar bisnis yang jelas.
Perdagangan aset kripto ilegal turut menjadi perhatian karena menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko. Penyebaran modus ini umumnya melalui media sosial dan pesan pribadi.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan penipuan sejak 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran mencurigakan dan memastikan legalitas serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id, serta melalui website iasc.ojk.go.id untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....