OJK Bengkulu Mengimbau Masyarakat Waspada Pinjaman Daring Ilegal
- 06 Mar 2026 09:57 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Saat ini, istilah pinjaman online yang dikenal masyarakat sebagai “pinjol” mulai diperkenalkan dengan istilah pinjaman daring untuk layanan yang legal dan diawasi.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu, Delpa Susanti, mengatakan perubahan istilah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak langsung menganggap negatif layanan pinjaman yang sebenarnya resmi dan diawasi.
Ia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 95 perusahaan pinjaman daring yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memastikan legalitas suatu layanan pinjaman, masyarakat dapat menghubungi kontak Otoritas Jasa Keuangan di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di 0811-5715-7157 dengan mengetikkan nama perusahaan pinjaman yang ingin dicek.
Delpa juga menyebutkan terdapat beberapa ciri utama yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali pinjaman online ilegal. Salah satunya adalah akses aplikasi ke data di ponsel pengguna. Pada layanan yang legal, akses hanya diperbolehkan pada tiga hal yang dikenal dengan istilah “camilan”, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Perubahan istilah ini dilakukan agar masyarakat tidak langsung memandang negatif layanan pinjaman yang sebenarnya resmi dan diawasi, masyarakat dapat mengecek legalitasnya melalui kontak OJK 157 atau WhatsApp 0811-5715-7157 dengan mengetikkan nama perusahaan pinjaman yang ingin dicek. Pada layanan yang legal, akses hanya diperbolehkan pada tiga hal yang dikenal dengan istilah camilan, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi,” ujarnya 5 Maret 2026.
Sementara itu, jika sebuah aplikasi dapat mengakses daftar kontak, galeri, atau bahkan menyebarkan pesan ke teman dan keluarga pengguna, maka layanan tersebut patut dicurigai sebagai pinjaman online ilegal. Selain itu, praktik penyebaran pesan secara massal atau spam juga menjadi indikasi kuat bahwa layanan tersebut tidak berizin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap iklan pinjaman di media sosial yang menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, lembaga jasa keuangan yang resmi justru dilarang menampilkan logo OJK dalam iklan mereka dan hanya diperbolehkan mencantumkan tulisan Otoritas Jasa Keuangan.
OJK Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk selalu memastikan legalitas layanan pinjaman sebelum menggunakan jasa tersebut agar terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang dapat merugikan. ( Elni )