Cara Mudah Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP
- 29 Okt 2025 17:10 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu: Mulai tahun pajak 2025, seluruh urusan perpajakan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi modern bernama Coretax DJP. Sistem ini menggantikan layanan-layanan sebelumnya, sehingga pelaporan SPT Tahunan tahun 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi (Maret 2026) maupun badan (April 2026), harus dilakukan melalui Coretax.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Bagi sebagian orang, proses ini terdengar rumit. Namun sebenarnya, DJP sudah menyiapkan panduan yang praktis dan mudah diikuti. Cukup tiga langkah utama, yaitu aktivasi akun, pembuatan KO DJP, dan validasi kode otorisasi. Semakin cepat dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi musim pelaporan SPT nanti.
Langkah pertama, aktivasi akun Coretax. Pastikan Anda sudah memiliki NPWP. Kemudian buka laman resmi Coretax DJP, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, isi data yang diminta, dan lakukan verifikasi identitas. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id. Login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase baru. Selesai, akun Anda sudah aktif!
Berikutnya, buat Kode Otorisasi DJP, yaitu tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan digital. Prosesnya dapat dilakukan langsung di Portal Coretax melalui menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Setelah mengisi data dan menyetujui pernyataan, Anda akan menerima sertifikat digital beserta bukti penerbitannya.
Terakhir, lakukan validasi KO DJP. Masuk ke menu Profil Saya, pilih Digital Certificate, lalu pastikan statusnya VALID. Jika belum, klik Periksa Status. Setelah validasi sukses, dokumen penerbitan KO DJP akan muncul otomatis di Dokumen Saya.
Dengan akun dan kode otorisasi yang aktif, urusan pajak menjadi lebih mudah, aman, dan efisien. Semua proses bisa dilakukan dalam satu aplikasi tanpa perlu antre di kantor pajak. Yuk, segera aktifkan akun Coretax DJP Anda dan nikmati kemudahan administrasi perpajakan digital!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....