Maret 2025, Penerimaan Pajak Bengkulu Rp352,72 Miliar
- 30 Apr 2025 17:53 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp352,72 miliar. Meskipun demikian, penerimaan ini mengalami penurunan sebesar -7,53% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pencapaian ini setara dengan sekitar 11,11% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.172,21 miliar. Hal ini disampaikan oleh Adhi Heryani, Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, dalam Rapat Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional yang berlangsung secara daring melalui Aplikasi Microsoft Teams, Kamis (17/4).
Berdasarkan data penerimaan hingga Maret 2025, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tercatat sebesar Rp121,04 miliar, memberikan kontribusi sebesar 50,71% terhadap total penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dengan pertumbuhan sebesar 7,07% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pajak Penghasilan Non-Migas mengalami kontraksi yang cukup signifikan, yakni sebesar -35,05%, dengan penerimaan sebesar Rp207,10 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh faktor pemusatan anggaran, efisiensi anggaran, dan menurunnya angsuran PPh Pasal 25 Masa jika dibandingkan dengan Januari tahun lalu. Selain itu, adanya dampak dari penurunan harga komoditas seperti sawit dan batubara turut memengaruhi kinerja sektor ini.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif sebesar 176,05% dengan total penerimaan sebesar Rp25,23 miliar. Kontraksi ini dipengaruhi oleh dominasi objek pajak PBB yang dimiliki oleh wajib pajak cabang, sehingga menyebabkan rendahnya kontribusi dari sektor PBB. Pajak lainnya juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, yakni sebesar 1.753,96%, dengan total penerimaan mencapai Rp8,47 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Adhi Heryan, mengungkapkan, bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) berjalan secara transparan dan efisien. Adhi juga menekankan bahwa pengelolaan DBH yang optimal sangat penting dalam mendukung penerimaan pajak yang lebih baik dan pembangunan ekonomi daerah.
"Melalui implementasi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang baru saja ditandatangani pada 12 Maret 2025, kami optimis bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh wajib pajak, penerimaan pajak akan terus meningkat secara signifikan dalam periode mendatang," ujar Adhi.
Dalam kesempatan tersebut, Adhi juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2025. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui layanan e-Filing di djponline.pajak.go.id, yang mempermudah proses pelaporan secara online dan tepat waktu.
“Meskipun pencapaian penerimaan hingga Maret 2025 menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tetap optimis bahwa upaya yang dilakukan dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memantau perkembangan sektor-sektor yang berkontribusi terhadap pajak akan berdampak positif pada penerimaan pajak yang lebih baik ke depan. Dengan demikian, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 diharapkan dapat tercapai sesuai rencana,” tutup Adhi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....