Penerapan Tarif Resmi Lebaran Angkutan Umum Bagi Pengguna

  • 20 Mar 2026 10:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu - Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa angkutan saat melakukan perjalanan mudik Lebaran. Masyarakat diminta menggunakan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang memiliki izin resmi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Menurut Tharmizi, penggunaan angkutan berizin penting untuk menghindari risiko selama perjalanan. Kendaraan yang memiliki izin operasional umumnya telah memenuhi standar keselamatan, kelengkapan administrasi, serta diawasi oleh instansi terkait.

Selain itu penerapan tarif angkutan lebaran 2026 juga telah diterapkan hasil kesepakatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bengkulu bersama DPD Organda Provinsi Bengkulu, perusahaan otobus, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Untuk rute Bengkulu–Palembang, tarif bus ditetapkan dengan batas bawah Rp150.000 dan batas atas Rp180.000, sedangkan travel berkisar Rp.250.000 hingga Rp.300.000. Sementara rute Bengkulu–Jakarta ditetapkan Rp.600.000 hingga Rp780.000 untuk bus dan Rp700.000 hingga Rp900.000 untuk travel.

Adapun rute Bengkulu–Bandung berkisar Rp.650.000 hingga Rp.855.000, sedangkan rute Bengkulu–Yogyakarta dan Bengkulu–Solo berkisar Rp.670.000 hingga Rp.1.100.000. Untuk rute Bengkulu–Padang, tarif bus ditetapkan Rp.350.000 hingga Rp.460.000.

Selain itu, tarif angkutan dalam provinsi juga ditetapkan, di antaranya rute Bengkulu–Pagar Alam Rp100.000 hingga Rp130.000, Bengkulu–Curup Rp80.000 hingga Rp100.000, Bengkulu–Kaur Rp150.000 hingga Rp200.000, serta Bengkulu–Mukomuko Rp170.000 hingga Rp200.000.

“Pihak Organda juga menegaskan kepada seluruh pengusaha angkutan agar memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan mulai dari rem ,lampu. Selain melengkapi administrasi seperti STNK dan buku KIR, kendaraan juga wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), dan kotak P3K,”tegasnya .15 februari 2026.

Kesepakatan tarif tersebut ditandatangani langsung Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu Tharmizi Z, Sekretaris DPD Organda Wibowo Susilo, Ketua DPC Organda Kota Bengkulu Yufiter Kenedi bersama perwakilan perusahaan otobus serta pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Organda berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian tarif sekaligus mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....