Lamanya Masa Tunggu Haji ,butuh Pertimbangan Bagi Lansia
- 01 Nov 2025 00:01 WIB
- Bengkulu
KBRN, Bengkulu : Kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah terkait masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di semua provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun. kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari pihak penyelenggara perjalanan haji dan masyarakat, menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan ulang terutama bagi calon jemaah lanjut usia.
Perwakilan dari salah satu travel haji, Ferli Pratama, menjelaskan pihaknya memahami keputusan pemerintah terkait masa tunggu haji reguler. Ia menilai perlu adanya kebijakan khusus bagi jemaah yang berusia di atas 50 tahun agar tidak disamakan dengan yang lebih muda.
“Ya, dengan masa tunggu yang sangat lama dengan usia yang segitu sangat sedikit sekali persenan bagi mereka untuk maksimal dalam melaksanakan ibadah haji. Kenapa? Karena berkenaan tentang fisik, kesehatan dan semacamnya,” ujar Ferli.
Pendapat serupa dari masyarakat, Ria, menilai masa tunggu haji hingga 26 tahun merupakan waktu yang terlalu panjang bagi calon jemaah. Lamanya waktu keberangkatan ini dapat menghambat niat masyarakat yang telah lama mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Kalau misalnya nabung di usia 40-an, berarti sudah sekitar umur 66 tahun ke atas baru bisa naik haji. Sedangkan angka tersebut kan sudah termasuk angka yang cukup rentan untuk orang-orang yang sudah tua,” ujarannya.
Ria berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi calon jemaah lanjut usia. Menurutnya, memberi prioritas bagi jemaah lansia dapat menjadi bentuk keadilan agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci di usia yang masih memungkinkan. (Nanda)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....