Mahasiswa FH Unib Dampingi Desa di Enggano Susun Raperdes
- 04 Jul 2026 10:52 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) kembali melaksanakan Program Magang Tematik Membangun Desa dengan mengirimkan mahasiswa ke Pulau Enggano. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam menghubungkan pembelajaran akademik dengan kebutuhan nyata masyarakat desa yang berlangsung 1 Juli 2026 lalu.
Sebanyak 13 mahasiswa semester IV diberangkatkan menuju Pulau Enggano menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Selama menjalankan program, mereka memperoleh pendampingan dari dua dosen pembimbing yang mengarahkan seluruh proses kegiatan di lapangan.
Para peserta dibagi menjadi dua kelompok yang ditempatkan di Desa Kaana dan Desa Meok. Masing-masing kelompok bertugas membantu pemerintah desa menyusun rancangan peraturan yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah setempat.
Di Desa Kaana, mahasiswa berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Desa mengenai pengelolaan kawasan hutan adat Danau Pulau Kaudar Kaharuba. Sementara itu, tim di Desa Meok menyusun Raperdes tentang pengelolaan destinasi wisata Bak Blaw sebagai dasar pengembangan sektor pariwisata desa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, bersama Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Edra Satmaidi, turut mengantarkan mahasiswa ke lokasi magang. Kehadiran pimpinan fakultas sekaligus dimanfaatkan untuk berdialog dengan pemerintah desa serta mengadakan lokakarya mengenai teknik penyusunan produk hukum desa.
Program magang dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026 dan akan ditutup dengan sosialisasi hasil penyusunan Raperdes kepada masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program Desa Binaan FH Unib yang telah berjalan sejak tahun 2024.
Penyusunan Raperdes dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Acuan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Menurut Dekan FH Unib, penyusunan Peraturan Desa harus memperhatikan kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan melibatkan partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan desa sekaligus memberikan kepastian hukum.
Raperdes mengenai pengelolaan hutan adat di Desa Kaana diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan yang menjadi sumber air bagi lahan pertanian masyarakat. Selain melindungi fungsi ekologisnya, regulasi tersebut juga memberikan pedoman dalam pengelolaan kawasan konservasi desa.
Di Desa Meok, penyusunan Raperdes diarahkan untuk mendukung pengembangan objek wisata Bak Blaw secara lebih terstruktur. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan upaya pelestarian lingkungan.
Pemerintah Desa Kaana menyambut baik pendampingan yang dilakukan oleh tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Pemerintah desa menilai keberadaan regulasi yang disusun akan menjadi dasar hukum dalam menjaga hutan adat sekaligus melindungi sumber daya alam yang dimiliki desa.
Pulau Enggano merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang memiliki kekayaan alam, budaya, dan potensi ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kawasan ini dipandang sebagai lokasi strategis untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....