Mafindo: Waspada Hoaks dan Disinformasi Soal ODGJ Jelang Pemilu

  • 07 Feb 2024 11:53 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu: Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ ternyata tak luput menjadi pihak yang dijadikan bahan hoaks. Pada pemilu lalu, penyintas ODGJ pernah difitnah dengan berita simulasi ODGJ diangkut ke TPS, 13 juta ODGJ dituduh mencoblos dengan intervensi, dan penyintas ODGJ diajak membuat KTP untuk memilih presiden.

Lalu bagaimana sebenarnya hak memlih bagi ODGJ. Sesuai UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Adapun sebagian ODGJ yang tidak boleh memilih itu adalah ODGJ yang dalam kondisi halusinasi dan delusi yang kuat, sehingga tidak bisa membedakan realitas. Biasanya kondisi ini membuat ODGJ sulit untuk diajak berpikir, dan hal ini juga harus disertai surat keterangan dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater).

ODGJ berat seperti Skizofrenia juga bisa pulih dan stabil. Kondisi ODGJ seperti ini tetap mampu berpikir, memahami situasi, menentukan pilihan dan bersikap dengan baik.

Pihak KPU menilai selama ODGJ dalam kondisi stabil dan cukup baik, maka orang tersebut masih bisa memilih secara langsung dengan datang sendiri tidak diwakili oleh orang lain. Tak perlu pakai surat keterangan dari psikiater karena surat keterangan dari psikiater hanya untuk menegaskan bahwa yang bersangkutan tak bisa memilih karena kondisinya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

"Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham dalam keterangan persnya Desember lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....