Benarkah Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Hukumnya
- 24 Mei 2026 13:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Menjelang Hari Raya Iduladha, sebuah pertanyaan klasik sering kali muncul di tengah masyarakat: “Apakah seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya saat kecil, diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah kurban?”
Sebagian orang menganggap aqiqah adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa berkurban atas namanya sendiri. Namun, bagaimana pandangan hukum Islam yang sebenarnya mengenai hal ini?
Dua Ibadah yang Berbeda dan Mandiri
Para ulama dari berbagai mazhab, termasuk mayoritas ulama Syafi'iyah, menegaskan bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda dan memiliki jalur pensyariatan masing-masing. Tidak ada keterkaitan yang membuat keabsahan ibadah yang satu bergantung pada ibadah yang lain.
Secara hukum dasar, kedua ibadah ini memiliki ketentuan tersendiri:
- Aqiqah: Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang baru lahir (dianjurkan pada hari ke-7 kelahiran).
- Kurban: Ibadah tahunan yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki (mampu) pada hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik.
Oleh karena itu, ketika seseorang sudah dewasa dan memiliki kemampuan finansial untuk berkurban, ia sangat dianjurkan untuk berkurban meskipun dirinya belum pernah diaqiqahkan.
Kutipan Sumber Resmi & Pandangan Ulama
Untuk memperkuat fakta ini, berikut adalah dasar hukum dan kutipan dari lembaga otoritas keagamaan di Indonesia:
1. Penjelasan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU)
Melansir dari rujukan fiqih NU Online, dijelaskan bahwa status belum aqiqah tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berkurban.
"Melaksanakan kurban bagi orang yang belum diaqiqahi hukumnya adalah sah dan tetap mendapatkan pahala. Sebab, aqiqah adalah anjuran yang dibebankan kepada orang tua, bukan kepada anak. Sementara kurban adalah ibadah personal saat seseorang telah mampu."
Hal ini sejalan dengan pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak diaqiqahi hingga dewasa, maka kesunahan aqiqah bagi orang tuanya telah gugur. Jika ia ingin berkurban, ia boleh langsung berkurban.
2. Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Senada dengan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang melarang orang berkurban sebelum aqiqah. Ibadah kurban memiliki batas waktu yang sangat terbatas (hanya 4 hari dalam setahun), sehingga jika momentumnya ada dan uangnya cukup, kurban harus didahulukan.
"Kurban dan aqiqah itu dua hal yang berbeda. Jangan sampai karena alasan belum aqiqah, seseorang menunda atau membatalkan niatnya untuk berkurban padahal ia sudah mampu. Kurbannya tetap sah dan bernilai pahala besar di sisi Allah SWT."
Mitos yang menyebutkan bahwa "orang yang belum aqiqah dilarang berkurban" adalah tidak benar.
Jika Anda memiliki rezeki yang cukup bertepatan dengan momen Idul Adha, Anda sangat dianjurkan untuk langsung membeli hewan kurban. Anda tidak perlu terbebani dengan status aqiqah masa kecil Anda, karena kurban Anda tetap sah secara syariat.
Sumber: Kitab Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah – Imam Ibnu Hajar al-Haitami | Pusat Data Keislaman Bahtsul Masail NU Online | Fatwa dan Panduan Ibadah Kurban Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....