Ada 102 Platform Pinjol Legal, Tren Galbay Bengkulu Rendah
- 04 Jul 2023 13:24 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta agar masyarakat berhati-hati melakukan pinjaman uang secara online dengan platform ilegal. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bengkulu, Herwan Achyar, mengatakan hingga saat ini pinjol yang diawasi oleh pihaknya hanya ada 102 platform.
Herwan menerangkan, bentuk jasa pinjol ilegal seperti kerap menawarkan peminjam dengan menghubungi lewat nomor handphone. Apabila peminjam tidak menyetujui pinjaman itu, maka platform pinjol tidak perlu memaksa.
"Pinjol itu sebenarnya yang terdaftar dan berizin ada 102 platform. Selain itu tidak ada berizin. Ini yang membuat heboh dikalangan masyarakat. Ada ciri-cirinya. Biasanya mereka langsung menawarkan pinjaman secara online ke masyarakat, logikanya itu aturan harus melakukan penawaran dengan permintaan izin ke peminjamnya. Kalau tidak bersedia maka tidak boleh," terangnya.
Herwan mengatakan, bentuk platform pinjol yang berizin hanya mengakses lokasi, kamera dan mikrofon dari pemilik handphone peminjam. Pinjol yang ilegal ini, kerap sekali mengambil data nomor handphone akses peminjam ini yang menjadi larangan.
"Yang berizin ini hanya bisa mengakses lokasi, kamera dan mikrofon selain itu tidak boleh. Maka mereka tidak bisa mengakses nomor-nomor handphone yang ada di peminjamannya. Selain itu pinjol ilegal ini memberikan dengan syarat yang ringan, bahkan mereka bisa mengakses data data nomor handphone yang ada di peminjam itu. Biasanya kalau sudah ada tunggakan itu mereka menelpon nomor yang ada di peminjam itu," tambahnya.
"Memang ada pinjol legal ini mencantumkan label OJK itu ada daftarnya. Kalau terinci pinjaman online sebanyak 102 ini, tersebar di Jawa sebanyak 100 sisa nya 1 di Lampung dan 1 di Makassar," lanjutnya.
OJK Bengkulu saat ini mengakui sudah banyak menerima keluhan masyarakat akibat adanya pinjol ini, sebisa mungkin masyarakat yang ingin meminjam melalui pinjol harus digunakan secara produktif.
"Kita mengimbau agar masyarakat Bengkulu, kalau memang mengajukan pinjaman online ini harus bijak. Sebisa mungkin digunakan untuk diutamakan kegiatan produktif jangan konsumtif, seperti untuk usaha dan lain lainnya sehingga nanti ada untuk pembayaran pinjaman itu. Kalau konsumtif, misal beli barang mewah maka nanti bingung untuk membayar pinjaman itu," tandas Herwan
Pinjaman Online atau Pinjol memang cara termudah bagi seseorang untuk menyelesaikan kebutuhan keuangannya. Hanya mengunduh atau mendownload aplikasi melalui playstore di handphon kemudian melengkapi KTP, rekening Bank, nomor handphone dan foto pribadi, uang langsung diterima oleh peminjam.
Karena kemudahan itu, banyak oknum yang kerap sengaja atau terdesak agar tidak melunasi pinjaman itu atau disebut Galbay (Gagal Bayar, red) apalagi bunganya termasuk besar.
Berdasar data OJK RI, saat ini pinjaman yang masih jalan melalui online atau aplikasi fintech terhitung April 2023 lalu sebesar Rp 50,53 triliun. Ini naik sebesar 30,9 persen pada tahun lalu atau naik sebesar Rp 38,6 triliun.
Mirisnya lagi, kenaikan ini disebabkan 88,3 persen dilakukan oleh perseorangan sebesar Rp 44,62 triliun. Sedangkan peminjam dari badan usaha hanya sebesar Rp 5,9 triliun.
Terhitung ada Rp 45,4 triliun dari total pinjaman itu masuk dalam kategori pinjaman lancar. Dimana pinjaman lancar yang pengembaliannya tidak lebih dari 30 hari. Namun pinjaman tidak lancar yang dikembalikan dalam kurun waktu hingga 3 bulan atau 90 mencapai Rp3,65 triliun.
Atas hal ini, OJK memberikan standarisasi dalam hal wanprestasi pinjol melalui TWP90. Maksudnya, indikator ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian dalam membayar kewajiban dengan tempo selama 90 hari atau 3 bulan. Angka batas itu mengukur kualitas sebesar 5 persen.
Bagaimana di Bengkulu? Provinsi Bengkulu tampaknya masih aman atau terendah nomor dua dibawah Provinsi Aceh sebesar 1,02 persen. Sedangkan Provinsi Bengkulu sebesar 1,13 persen kredit macet atau galbay. Disusul oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,29 Persen dan dengan daerah presentasi pembayaran macet terbanyak di Sumatera berada di Lampung sebesar 2,19 persen.
Untuk daerah se-Indonesia, diduduki Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Angka TWP90 NTB diketahui mencapai 7,67%, di atas batas wajar OJK. Di sisi lain, Pulau Jawa menyusul menjadi daerah dengan rata-rata kredit macet tinggi. Tercatat, angka TWP90 dari total outstanding pinjol per Juni 2023 di pulau Jawa mencapai 3,10%.
Data Presentasi Pinjol Terbanyak di Daerah se Indonesia
Jawa: 3.10%
- Banten: 2.26%
- DKI Jakarta: 2.94%
- Jawa Barat: 3.60%
- Jawa Tengah: 2.66%
- DI Yogyakarta: 2.04%
- Jawa Timur: 3.25%
Sumatera
- Nangroe Aceh Darussalam: 1.02%
- Sumatera Utara: 1.45%
- Sumatera Barat: 1.74%
- Riau: 1.39%
- Kepulauan Riau: 1.73%
- Kepulauan Bangka Belitung: 1.29%
- Jambi: 1.43%
- Sumatera Selatan: 1.83%
- Bengkulu: 1.13%
- Lampung: 2.19%
Kalimantan
- Kalimantan Barat: 1.94%
- Kalimantan Tengah: 1.66%
- Kalimantan Utara: 1.85%
- Kalimantan Timur: 2.09%
- Kalimantan Selatan: 2.36%
Sulawesi
- Sulawesi Utara: 1.29%
- Gorontalo: 1.29%
- Sulawesi Tengah: 1.16%
- Sulawesi Barat: 1.02%
- Sulawesi Selatan: 2.03%
- Sulawesi Tenggara: 0.78%
Bali
- Bali: 1.20%
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 7.67%
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 1.19%
Maluku
- Maluku Utara: 1.10%
- Maluku: 1.25%
Papua
- Papua Barat: 0.98%
- Papua: 1.38%
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....