Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Periode Mei

  • 10 Mei 2025 11:56 WIB
  •  Bengkulu

KBRN, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode 7 Mei 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat tim penetapan harga yang dilaksanakan di kantor Dinas TPHP, Bengkulu.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M Rizon, menjelaskan penetapan harga dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan dari pabrik kelapa sawit. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan Gubernur Bengkulu terkait pembentukan tim penetapan harga TBS.

"Kami menetapkan harga ini berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan masukan dari semua pihak. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kesejahteraan petani sawit di Bengkulu,” ujar M Rizon.

Harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan didasarkan pada indeks K sebesar 85,39 persen, dengan rata-rata harga CPO sebesar Rp13.869,84 dan harga kernel sebesar Rp13.238,39, serta nilai tumbuh cangkang ditetapkan sebesar 1,77.

Diperoleh sebagai harga referensi untuk tanaman usia 10 tahun sampai 20 tahun, sebesar Rp2.920,09 per kilogram. Harga ini berlaku sampai ditetapkannya harga baru oleh Tim Penetapan Harga TBS Pekebun Provinsi Bengkulu.

Ia menambahkan, dengan penetapan ini, ia berharap petani sawit di Bengkulu mendapatkan kepastian harga yang adil dan sesuai dengan perkembangan pasar.

"Kami juga terus mendorong peningkatan mutu hasil produksi agar nilai jual sawit kita semakin kompetitif, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....