KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

  • 04 Des 2024 15:34 WIB
  •  Bengkulu
Video

KBRN, Bengkulu : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (4/12). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah.

Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Saya tidak tahu detailnya, tetapi yang digeledah adalah ruangan yang sebelumnya disegel,” ujarnya.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Para penyidik memeriksa ruang kerja sekretaris daerah (sekda) dan gubernur, yang telah disegel sebelumnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (23/11) malam. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun lima di antaranya berstatus saksi. Dugaan awal menyebut pemerasan dilakukan untuk kepentingan pendanaan pilkada.

Rekomendasi Berita