Ada 108 Pilihan Pekerjaan di KTP
- 04 Okt 2026 15:46 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ternyata memiliki pilihan yang cukup beragam, bukan hanya karyawan swasta atau wiraswasta. Laman resmi Indonesia Baik menyebut terdapat 108 pilihan, mulai dari pelajar/mahasiswa hingga profesi khusus dan tokoh keagamaan.
Informasi tersebut juga ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik dalam penjelasan mengenai Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan yang mengubah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan itu memuat 108 pilihan jenis pekerjaan untuk pencatatan data penduduk.
Meski disebut pilihan pekerjaan, daftar ini turut mencakup status seperti belum/tidak bekerja, mengurus rumah tangga, dan pelajar/mahasiswa. Untuk profesi, pilihannya antara lain dokter, guru, dosen, pengacara, arsitek, akuntan, pilot, serta notaris.
Pilihan yang tersedia juga mencakup tukang kayu, tukang jahit, sopir, mekanik, seniman, dan perancang busana. Bahkan, tabib turut tercatat dalam klasifikasi jenis pekerjaan pada data kependudukan, sebagaimana tercantum dalam metadata resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Salah satu penyesuaian lainnya adalah perubahan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disdukcapil Gresik juga menjelaskan adanya tambahan pilihan pekerjaan keagamaan, antara lain Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, dan Bhikkhu.
Banyaknya pilihan tersebut bukan berarti kolom pekerjaan dapat diisi dengan sebutan apa saja, karena pencatatannya tetap mengikuti kategori resmi dalam sistem administrasi kependudukan. Keseragaman istilah membantu data dicatat lebih terstruktur, sedangkan kesesuaian dengan kondisi sebenarnya mendukung ketepatan data yang digunakan dalam layanan publik.
Jika pekerjaan sudah berubah atau data pada KTP-el dan Kartu Keluarga belum sesuai, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui layanan Disdukcapil. Bagi yang belum yakin dengan kategori pekerjaannya, berkonsultasi dengan petugas dapat membantu menentukan pilihan yang sesuai sekaligus mengetahui persyaratan pembaruan data.
Sumber resmi: Indonesia Baik, “Update! Ini 100 Lebih Pilihan Pekerjaan di KTP-el”; Disdukcapil Kabupaten Gresik, “Jenis Pekerjaan Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang Wajib Diketahui”; BPS, metadata variabel “Jenis Pekerjaan”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....